Wednesday, September 4, 2013

Rendy Anindita Putra, Pemuda Yang Curi Motor Karena Ngebet Ingin Satria FU

Rendy Anindita Putra, Pemuda Yang Curi Motor Karena Ngebet Ingin Satria FU - Seorang pemuda pengangguran, Rendy Anindita Putra (21) Warga Dusun Glonggong, Desa Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Taman.

Pasalnya, tersangka menggondol motor Suzuki Satria FU bernopol AE 6602 BH milik teman dekatnya, Adzinta Winnerawn Tito warga Perum Bumi Mas I, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Aksi pencurian itu sendiri dipicu karena tersangka berkeinginan memiliki motor 150 CC itu. Akan tetapi, tak kunjung dibelikan oleh orangtuanya.

Kasus pencurian itu bermula saat tersangka yang setiap harinya menjemput adiknya yang bersekolah di SMP 14 Kota Madiun. Saat itu, tersangka membawa motor Honda milik kakeknya.

Karena keinginannya memiliki motor Satria FU, tersangka mampir ke rumah korban. Saat itu, korban berada di rumah akan tetapi dalam posisi tertidur pulas dan motor di parkir di teras rumah. Karena tak bisa dibangunkan, tersangka mengambil kunci motor itu dan mendorongnya menuju jalan raya.

Selanjutnya, tersangka memarkir motor curiannya itu di Terminal Purbaya Madiun dan kembali mengambil motor Honda milik kakeknya dengan cara naik ojek.

Kemudian menjemput adiknya dan menuju terminal Madiun lagi untuk mengambil motor curiannya. Adik kandung tersangka diminta pulang dahulu menggunakan motor kakeknya dan tersangka membawa motor korban keliling Kota Madiun hingga membawa pulang ke rumah tersangka.

Namun apes, saat motor dibawa tersangka ke sekitar rumah korban beberapa hari selanjutnya, justru ditangkap warga ramai-ramai untuk kemudian diserahkan ke petugas Polsek Taman.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan jika saat awal membawa motor korban dengan jalan dituntun, sudah diperingatkan semua tetangga korban. Akan tetapi, tersangka tak mengindahkan peringatan para tetangga korban itu.

"Kini tersangka beserta barang bukti motornya diamankan di Polsek Taman. Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya kepada Surya, Selasa (3/9/2013).

Sementara, tersangak Rendy Anindita Putra mengaku jika sudah lama menginginkan motor Satria FU. Akan tetapi, tak kunjung dibelikan orangtunya. Oleh karenanya, saat itu dirinya hanya bermaksud untuk meminjam motor rekannya itu. Akan tetapi keterusan hingga tak kunjung dikembalikan itu.

"Memang sejak lama saya berharap memiliki motor Satria FU tetapi tak kunjung dapat memiliki. Saya tak berniat mencuri awalnya, tetapi terlanjur dilaporkan mencuri," pungkasnya. | tribunnews.com

No comments:

Post a Comment