Polisi: Ahmad Dhani Tak Larang Anaknya Bawa Mobil - Anak bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang masih berumur 13 tahun terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu dini hari, 8 September 2013.
Dalam kecelakaan itu, Dul diketahui mengemudikan mobilnya soerang diri meski ia masih seorang remaja. Ia ditemani oleh seorang temannya yang bernama Noval yang akhirnya juga menjadi korban kecelakaan maut tersebut.
Menelusuri kasus tabrakan yang melibatkan anaknya, kini pihak kepolisian tengah membidik Ahmad Dhani dengan pasal pidana karena kelalaiannya sebagai orangtua.
Ahmad Dhani dianggap lalai lantaran membiarkan Dul anak bungsunya menyetir mobil meski umurnya baru 13 tahun. Dan ternyata, Dul sudah mengendarai mobil sejak umurnya 11 tahun.
�Dia (Ahmad Dhani) tahu tapi tidak melarang,� tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Pudji Hartanto, Senin, 9 September 2013 kepada sumber berita, Detik.com.
Pengakuan Dhani yang mengatakan bahwa ia tidak tahu anaknya mengemudikan mobil pada hari Minggu, 8 September 2013 itu tidak bisa dibenarkan karena faktanya musisi tersebut sudah memperbolehkan anaknya mengemudikan kendaraan bermotor sejak lama.
Kini Dul sudah berstatus tersangka. Mobil yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas tol serta menabrak Gran Max dan Avanza dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan inti, 6 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya terluka parah.
Dul yang masih remaja ini dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Anak bungsu dari Ahmad Dhani dan mantan istrinya itu kini sedang menjalani perawatan akibat luka patah tulang dan luka ringan di tubuhnya. Kondisi Dul sekarang dikabarkan sudah membaik. | ciricara.com
No comments:
Post a Comment